Tanpa IMB dan UUG: Warga Tolak Bangunan Showroom di Kembangan
JAKARTA, HR – Warga Taman Aries Blok E 1 RW 08 (sisi tol), Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakbar, menolak pembangunan showroom yang saat ini sedang dikerjakan PT Lyman sebagai owner dan Jagat Kontruksi selaku pelaksana pembangunan.
Adanya kegiatan pembangunan showroom itu sudah berjalan tiga bulan, aktifitas setiap hari para pekerja sangat menganggu kenyamanan dan membuat kebisingan, terutama rumah warga yang berdekatan dengan proyek.
Joko, warga Komplek Taman Aries, merasa terganggu dengan pembangunan showroom. Joko mengatakan kepada HR, pihaknya sangat terganggu dengan adanya proyek pembangunan showroom tersebut, para pekerja dari pagi, siang, sore hingga malam terus bekerja tanpa henti. Apalagi saat malam hari, kebisingan itu terdengar sekali dari lokasi pembangunan showroom.
Belum ada sosialisasi
Lyman sebagai owner dan Jagat Kontruksi selaku pelaksana pembangunan belum ada sosialisasi kepada warga Komplek Taman Aries dan pihak pengurus RT dan RW terkait kegiatan ini. Rencananya, showroom itu setinggi 8 lantai dan akan dilengkapi basemant.
Sementara itu, Ketua RW 08 Meruya Utara Kecamatan Kembangan, Gatot Kartijoso membenarkan penolakan dari warga sekitar yang terdampak kebisingan dan kenyamanan dari proyek showroom tersebut. Pihak kontraktor maupun pengembang Taman Aries belum pernah melakukan koordinasi kepada warga sekitar mengenai kegiatan yang dilakukan sekarang ini.
"Sejauh ini, hingga menginjak bulan ketiga, para pelaksana pembangunan tidak pernah datang melapor kepada pengurus RT/RW setempat. Bahkan terkesan tidak mempedulikan warga sekitar, padahal di lokasi kegiatan belum memiliki perijinan, baik ijin gangguan maupun ijin mendirikan bangunan gedung IMB,” ujar Gatot.
Ditambahkan Gatot, “Kalau di sini semuanya dikuasai oleh pihak pengembang Taman Aries, kita RT dan RW seperti tidak dianggap di sini. Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Walikota Jakarta Barat, Sudin Penataan Kota, Camat Kembangan, dan Lurah Meruya Utara untuk ditindaklanjuti.”
Gatot berharap, kepada pihak Pemda maupun Dinas Penataan Kota dan Walikota H Anas Effendi untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak pemilik bangunan gedung dan Kontraktor PT Jagat Konstruksi, agar menghentikan kegiatan pembangunan ini. Terlebih lagi proyek tersebut belum memiliki IMB dan Undang Undang Ganguan (UUG).
"harus dihentikan sampai proses perijinannya dilengkapi serta berkoordinasi dengan warga yang berada di wilayah RW 08 Perumahan Taman Aries Meruya Kembangan,” jelas Gatot. kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.