Pemko Jakbar Diminta Tutup RM Cafe Beroperasi Tanpa Izin?
JAKARTA, HR - Pemko Adm Jakarta Barat diminta untuk menutup keberadaan RM Cafe yang terletak di persimpangan lampu merah Cengkareng di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Kecamatan Cengkareng. Keberadaan RM Cafe tersebut dipastikan merugikan Pemprov DKI karena diduga tidak membayar pajak.
Lokasi RM Cafe di siang hari. |
Usaha hiburan yang dikelola tanpa izin itu telah beroperasi bertahun-tahun dan tidak pernah mendapat tindakan dari aparat terkait seperti, Kepolisian dan Satpol PP. Terlebih terhadap kinerja Satpol PP Jakbar yang dinilai lemah melakukan penegakkan perda di wilayahnya.
Ketegasan Pemprov DKI dalam menindak tempat hiburan yang selama ini ditakuti pengusaha hiburan, ternyata tidak berlaku bagi pengelola RM Cafe.
RM Cafe yang awalnya adalah tempat biliard, telah disulap menjadi Cafe live music, diindikasikan tidak mengantongi Undang-undang Gangguan (UUG), Izin Domisili, izin penjualan miras, Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dari PTSP DKI Jakarta.
Bukan itu saja, bila dalam hal perizinan tidak terpenuhi, juga patut dipertanyakan keberadaan penggunaan listrik di RM Cafe. Karena itu, Pemprov DKI diminta tidak pandang bulu dalam menindak pengusaha maupun tempat hiburan yang 'nakal'.
"Bila Mille's bisa ditutup, kenapa RM Cafe tidak bisa ditutup? Pemprov harus tegas, dong. Jangan pilih bulu. Apalagi bila si pengusaha itu mencuri listrik, patut dipidanakan," ucap warga setempat.
Warga menegaskan, bila memang si pengusaha hiburan RM Cafe itu terbukti melakukan manipulasi pajak dan dugaan pencurian listrik, sudah sepatutnya aparat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Apalagi RM Cafe ini letaknya juga dekat dengan Kecamatan Cengkareng dan Polsek Cengkareng. Masa bisa lolos?" tanya warga. didit
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.