Breaking News
Selasa, 14 April 2015

Dituntut 9 Tahun Penjara Divonis Hakim Selama 5 Tahun

DEPOK, HR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang dipimpin Eti Koerniati dengan anggota Grace Meilanie PDT Pasau dan Hendri Irawan, Kamis (2/4), menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara ganja kering selama lima tahun penjara.

Terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara.

Terdakwa Nirwanto alias Wanto bin (alm) Djoko Santoso ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 di Ratu Jaya RT 05/RW 04, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok oleh Satuan Narkoba Polres Metro Kota Depok.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi ganja kering yang disimpan dalam kantong jaket terdakwa.

Saat ditanyakan, terdakwa mengaku, sebelumnya bertemu Hendrik (belum tertangkap) di pinggir rel kereta api Ratu Jaya. Kemudian Hendrik menitipkan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat netto 49,400 gram.

Terdakwa dijanjikan akan mengkonsumsi ganja tersebut secara gratis dan Hendrik akan mengambilnya keesokan hari, sehingga terdakwa bermaksud membawa pulang ganja tersebut tetapi setelah Hendrik pergi meninggalkan terdakwa, tiba-tiba terdakwa ditangkap dan akhirnya dibawa ke Polres Metro Kota Depok.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ■ ss


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.