LKPJ Pj Bupati Ada Dugaan Mark Up Anggaran
PANGANDARAN, HR - Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran pada akhir tahun anggaran 2014, menjadi agenda bahasan oleh Pansus DPRD Kabupaten Pangandaran.
Hal tersebut dikatakan anggota komisi I DPRD Kab Pangandaran Solehudin kepada HR, Selasa (14/4). Rapat LKPJ itu selanjutnya diserahkan kepada DPRD pada sidang paripurna yang digelar pada Rabu (15/4) dan ditemukan adanya dugaan penggelembungan dana anggaran.
"LKPJ yang saat ini dibahas akan diserahkan ke DPRD melalui sidang paripurna istimewa," ujar Solehudin.
Dikatakan Solehudin, LKPJ sudah diterimanya pada 31 Maret 2015 dari Pj Bupati. "Kami langsung membentuk panitia khusus untuk membahas LKPJ tersebut dalam waktu 15 hari sejak diterimanya LKPJ," ungkapnya.
Lanjut Solehudin, dalam hasil pembahasan LKPJ oleh pansus tersebut hanya ada penggelembungan penggunaan anggaran,yang diduga digunakan oleh Pemkab Pangandaran. "Penggelembungan anggaran tersebut dinilai cukup besar yakni dianggaran bidang kebudayaan, atau di bidang budaya pemuda dan olahraga dibawah Dinas Disdikbudpora Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kab. Pangandaran Jajang Mustopa, dalam rapat paripurna internal menyampaikan, rekomendasi yang diajukan ditujukan kepada Pj Bupati Pangandaran.
"Yang merupakan catatan strategis yang berikan saran dan masukan atau koreksi terhadap kebijakan umum pemerintah daerah, penggunaan keuangan daerah, penyelenggara urusan Pemda, penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggara tugas umum pemerintahan," ungkapnya.
Dikatakan Jajang, setelah dilakukan pembahasan LKPJ selama 15 hari, didalam penggunaan anggaran APBD 2014 ada beberapa penggelembungan penggunaan anggaran penggelembungan yaitu pada urusan kebudayaan dari program pengelolaan keragaman budaya dengan realisasi anggaran sebesar Rp560.251.150.
"Kami menilai program tersebut terkesan dipaksakan dan terlalu berlebihan dalam penganggaran, karena kegiatannya hanya sebatas fasilitas dan pengembangan, jadi kurang mengena dengan kepentingan masyarakat," ujarnya. ■ agus kucir
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.