Tender 2015 di Satker PJSA Kepri Bermasalah? PT Brantas Menang Dibawa Rp30 M
BATAM, HR – Walaupun mengerjaan proyek fisiknya sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor, namun soal proses tendernya tetap harus diusut. Pasalnya, pemenang tendernya adalah perusahaan berkelas besar yang juga perusahaan BUMN dengan menang dibawa Rp 30 miliar.
Berdasarkan tayang website Kementerian PUPR, dimana paket yang dimaksud adalah paket Pembangunan Embung Kebun Raya Batam di Kota Batam dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 25.941.364.000 dengan penawaran pemenang PT Brantas Abipraya senilai Rp24.611.851.380 yang sumber dananya yakni APBN tahun 2015 Kementerian PUPR.
Dengan nomor kontrak pada paket ini : HK.02.03/PPK.SP.I/SNVT.PJSAS- IV/PKT.18/I/2015/2 Tanggal 19 Januari 2015 dengan masa pengerjaan: 240 hari, dimana pada proses lelangnya ada tiga peserta yang memasukkan harga yakni: PT Cipta Multi Sarana dengan nilai penawaran Rp22.049.876.353, PT Abdi Mulia Berkah Rp22.522.002.080 dan PT Brantas Apibraya senilai Rp24.611.851.380. Dari ketiga peserta yang memasukkan harga, dimana pemenang PT Brantas adalah merupakan penawar tertinggi.
Penetapan pemenang PT Brantas Abipraya adalah badan usaha Non Kecil/B2 untuk Klasifikasi bidang/subbidang yang diterapkan oleh Pokja yakni: Bendungan (22013), Bendung (22010), Persungaian Rawa dan Pantai Termasuk Perawatannya (22012) atau jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, DAM, dan prasarana sumber daya air (SI001).
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 07/2014 pasal 6d (5) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp30.000.000.000, dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Dengan demikian, bahwa PT Brantas Abipraya sudah jelas adalah Non Kecil/B2 yang seharusnya mengerjakan paket proyek diatas Rp 30 miliar.
Bahkan juga berdasarkan nota kesepahaman atau kesepakatan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku 9 Desember 2014, bahwa perusahaan BUMN TIDAK LAGI mengerjakan proyek Pemerintah Pusat dan Daerah bernilai dibawah Rp30 miliar. Lalu kenapa perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya sekelas besar atau BI/B2 itu dapat mengerjakan proyek dibawa nilai Rp30 miliar?
Bahkan dari tiga peserta yang memasukan harga atau hasil koreksi, dimana pemenang PT Brantas Abipraya merupakan penawar tertinggi sehingga berpotensi kerugian keuangan negara, dan bahkan diduga dua peserta penawar terendah (PT CMS dan PT AMB) merupakan hanya pendamping? Sehingga adanya yang berkepentingan dalam proses lelang hingga tercipta pengaturan atau kuat dugaan sudah dikondisikan untuk menggolkan rekanan tertentu sebagai pemenang pada paket tersebut.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) sudah mempertanyakan perihal tersebut dengan mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau dengan alamat kantor di Jl RE Martadinata No 1 Sekupang, Batam, dengan nomor surat: 080/HR/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015, namun sampai saat ini (8 Januari 2016) belum ada tanggapan dari Kasatker maupun mewakilinya dari PPK atau ULP Pokja.
Menanggapi hal itu, koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Sitiawan menilai, bahwa pelelangan di Satker PJSA BWS Sumatera Empat itu, apalagi yang pemenangnya adalah perusahaan BUMN dengan paket dibawa Rp 30 miliar, jelas-jelas patut dicurigai ada pemain lelang.
“Ya, masa perusahaan berkelas besar plus BUMN pula menang dibawa nilai paket Rp30 miliar, yang seharusnya tidak patut mengerjakan paket senilai itu, dan harusnya berilah berkompetensi sesama rekanan non kecil yang berkelas Menengah yakni M2,” ujar Reza.
Oleh karena itu, kata Reza Setiawan, walaupun proyeknya sudah selesai atau belum selesai dikerjakan, namun tendernya tetap diusut oleh aparat terkait.
“Kita berharap agar aparat terkait seperti Kejaksaan Agung meminta turun ke lapangan untuk memantau proses lelangnya, dan juga meminta kepada Menteri PUPR menindak tegas anak buahnya yang bermain api dalam pelelangan di lingkungan BWS Sumatera 4 Ditjen SDA itu,” ujarnya kepada HR, (6/1), di Jakarta. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.