Siswa SMKN 13 Jakbar Kumpulkan Uang Buat Kebutuhan Kelas
JAKARTA, HR - Alasan mendasar tidak diperbolehkannya ada pungutan di sekolah sudah sangat jelas sekali. Dengan adanya peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan besarnya anggaran pendidikan hingga 20 persen tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menarik pungutan apapun kepada siswa di sekolah.
Ilustrasi |
Padahal, program BOS pembiayaan telah diatur seperti pembelian bahan–bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari–hari di sekolah, pengadaan suku cadang alat kantor, alat–alat kebersihan sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengenai larangan pungutan seharusnya bisa mempertegas bagi sekolah – sekolah yang melakukan pungutan atau retribusi apapun. Jika ada, harus diperjelas juga keperluan pungutan itu. Pemerintah harus bisa menindak tegas sekolah–sekolah yang terbukti melakukan itu.
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bagian keempat pasal 181 bahwa ada empat bagian yang dilarang diantaranya melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Tetapi realitas di lapangan menunjukkan masih ada beberapa jenis pungutan lain yang terjadi di beberapa sekolah. Diantaranya, adalah SMKN 13 Jakarta Barat yang masih saja ada pungutan setiap minggunya Rp 2.000,-/ siswa.
Adapun uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan sekolah diantaranya membeli sapu, penghapus, spidol, foto copy, pembersih lantai dan juga menjenguk siswa yang sakit.
Demikian diungkapkan oleh salah satu siswa yang ditemui HR. Saat HR konfirmasi tentang pungutan di sekolah, Wakil Bidang Kesiswaan mengatakan, tidak ada pungutan apapun di SMKN 13 Jakarta Barat semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah. Seharusnya pihak sekolah dapat mengetahui kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh siswa di sekolah. jm
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.