Breaking News
Senin, 21 Maret 2016

Empat Saksi Dipanggil Kasus Korupsi PT Hotel Indonesia

JAKARTA, HR - Terkait perkembanga dugaan tindak pidana korupsi antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah – PT Grand Indonesia dalam perkembangan penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Selasa (15/03/16) mengagendakan pemeriksaan 4 orang Saksi, yaitu Waridi (Kepala Dinas Arsip Daerah DKI), Sutiono Teguh (Direktur PT Nusa Konstruksi Injinering), Agung Brahmono (Direktur PT Wastumatra), Arie Hutagalung (Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partner”).

Saksi Arie Hutagalung hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan pembuatan opini hukum untuk PT Hotel Indonesia Natour oleh Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partner”. Khususnya mengenai perjanjian yang menyangkut pelaksanaan dan pengelolaan Builtd, Operate, and Transfer (BOT) oleh PT Grand Indonesia termasuk pendapat hukum pembangunan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Saksi Waridi dan Saksi Sutiono Teguh meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya mengingat kedua saksi masih mempersiapkan bahan-bahan yang terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah – PT Grand Indonesia. (Baca: Kasus Hotel Indonesia, Kejagung Agendakan Pemeriksaan 8 Saksi)

“Sementara, saksi Agung Brahmono tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto.

Mobile 8
Kasus lain, terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009, pada tanggal 15 Maret 2016, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 orang saksi, yaitu Iswatie (Karyawan PT Djaja Nusantara Komunikasi), Ellyana Djaja (Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi).

Kapus Penkum mengatakan, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan terkait dengan verifikasi terhadap dokumen-dokumen transaksi antara PT Djaja Nusantara Komunikasi dengan PT Mobile 8 Telecom termasuk untuk mengetahui ada atau tidaknya penerimaan dana sebesar 80 miliar kepada PT Djaja Nusantara Komunikasi.

Selanjutnya, tambahnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi antara lain invoice dan purchase order PT Djaja Nusantara Komunikasi dari Saksi Ellyana Djaja. tom


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.