Keberadaan Fasos - fasum DKI di Komplek Taman Jeruk Jakbar Dipertanyakan
JAKARTA, HR – Keberadaan fasos-fasum milik Pemprov DKI Jakarta yang terletak di Perumahan Bojong Indah atau yang akrab disebut Komplek Taman Jeruk, diduga sedikit demi sedikit mulai berpindah tangan ke pihak lain.
Walikota Jakbar bersama Gubernur DKI Jakarta. |
Berdasarkan berita acara penyerahan asset tertanggal 13-08-2007 yang diterima Redaksi Surat Kabar Harapan Rakyat, menyebutkan bahwa Ir H Ismail Sofyan selaku Direktur PT Bojong Permai telah mendapat persetujuan tertulis Nomor: 26/BP-MD/VIII/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dari H Subagdja Prawata selaku Komisaris Utama PT Bojong Permai; untuk menyerahkan kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI yang diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Penyerahan fasos-fasum yang menjadi kewajiban PT Bojong Permai, berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta tanggaI 21 Mei 1977 No. 1144/A/K/BKD/1977 terkait Surat Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) seluas lebih kurang 31 ha, terletak di daerah Rawa Buaya, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Cengkareng, guna membangun perumahan murah. Kemudian, juga berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September 1979 No. 1813/A/K/BKD/1979 terkait SIPPT seluas lebih kurang 9 ha, guna membangun perumahan sederhana/masissonette.
Fasos-fasum yang diserahkan berupa tanah dan bangunan jalan; bangunan saluran; duiker dan waduk dan rumah pompa; dan pompa yang terletak di Rawa Buaya.
Dalam pasal 3 berita acara penyerahan fasos-fasum disebutkan bahwa pihak pertama yakni PT Bojong Permai yang diwakilkan Ir H Ismail Sofyan menjamin bahwa tanah yang diserahkan tersebut dalam keadaan baik, tidak dalam sengketa, bebas dari segala gugatan/tuntutan, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai agunan, tidak disewakan serta bebas dari lain. Dan bila dikemudian hari terjadi sengketa dengan pihak ketiga, maka hal itu sepenuhnya menjadi beban dan tanggungjawab PT Bojong Permai.
Kasus dugaan fasos-fasum yang sedikit demi sedikit beralih ke pihak ketiga terungkap akibat laporan polisi (LP) Rosdiana Simorangkir No: TBL/5618/XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 30 Desember 2015 terhadap terlapor Heri Marsyaid (Iwan) Cs yang diduga melakukan pengerusakan terhadap kediaman pelapor, yang terletak di lahan asset Pemprov DKI Jakarta.
Menurut pengakuan terlapor, keluarganya diperbolehkan menempati areal waduk Bojong karena mendapat rekomendasi dari Kasudin PU Air Jakbar, Wagiman Silalahi untuk menggunakan lahan tersebut.
Namun, tidak berapa lama menempati lahan itu, muncullah pihak lain yang mengaku suruhan seorang pengusaha, yang mengaku sudah membeli lahan yang ditempati pelapor, bahkan pelapor pun dipaksa untuk mengosongkan areal itu.
Terkait itu, Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemko Adm Jakbar, Bambang, menjelaskan kepada HR, bahwa pihaknya pun akan menelusuri keberadaan asset Pemprov DKI yang diduga hilang sedikit demi sedikit di areal Komplek Taman Jeruk, Rawa Buaya.
“Bila ada pihak yang memperjualbelikan asset itu, bahkan bila ada yang sudah disertipikatkan, akan kami telusuri,” ujarnya, (11/2), di kantornya.
Di tempat terpisah, mantan Lurah Rawa Buaya, Ridwan, ketika dikonfirmasi HR, Rabu (17/2), mengatakan, bahwa yang mengetahui pasti persoalan itu adalah Denny Kosasih selaku Ketua RW 08 Kelurahan Rawa Buaya, juga sebagai Pimpinan Proyek Bojong Permai.
“Itu adalah lahan yang termasuk bagian dari planning, namun tidak termasuk dari fasos-fasum yang diserahkan. Itu adalah kepentingan mereka semua,” ujar Ridwan.
Dikatakan Ridwan, pihak pengembang telah melakukan pembebasan melebihi dari yang ditentukan, dan areal itulah yang dialihkan kepada pihak ketiga.
“Pak Denny yang lebih menguasai areal itu,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Ketua RW 08 Rawa Buaya, Denny Kosasih, tidak berhasil dikonfirmasi HR. Bahkan SMS dan telpon pun tidak dijawab.
Terkait hal itu, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Kota Adm Jakbar, tidak berhasil ditemui. Menurut beberapa stafnya, Kepala KPAD Jakbar sibuk ke Balaikota.
Menurut staf pengawasan KPAD, “untuk peta tapal batas fasos-fasum ada di KPAD DKI Jakarta di lantai 14 Balaikota.”
Berdasarkan data yang diterima Surat Kabar Harapan Rakyat, bahwa ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang diduga turut terlibat. Saat ini, oknum tersebut masih aktif dan berdinas di Pemko Jaksel. kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.